Tak Taat Protokol Kesehatan Saat Melintasi Kec. Lembar, 10 Pelanggar Diberikan Sanksi Sosial Saat Ops Yustisi Polsek Lembar

  • Bagikan

hukrimntb.com – Penegakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 dalam rangka penanggulangan Penyakit menular Covid-19 semakin hari terus dilaksanakan melalui imbangan kegiatan Operasi Yustisi.

Polsek Lembar terus berkontribusi dalam melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi secara rutin dilakukan dan kali ini bertempat di Jl. Datu Kedaro depan Mako Polsek Lembar Ds. Labuan tereng Kec. Lembar Kab. Lobar, Sabtu. (21/11)

Kapolsek Lembar Ipda Boy Ari Purnomo, S.H., menegaskan dirinya bersama anggota tak tannggung tanggung secara rutin melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap warganya.

“Razia ini masih akan berlangsung dalam beberapa waktu kedepan , untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Lembar,” tuturnya.

Dengan sikap dan tampang yang tegap berwibawa, puluhan anggota Polsek Lembar dengan teliti melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pengguna jalan maupun pejalan kaki dalam menerapkan protokol kesehatan Ketika melintas.

“Operasi hari ini, kami mendapati 10 warga yang tidak memakai masker kemudian dijatuhi sanksi sosial sebagai efek jera,” imbuhnya.

Setelah menjalani sanksi, para pelanggar diimbau mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Kapolsek Lembar menegaskan, Operasi Yustisi yang terus gencar dilaksanakan tersebut untuk lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Selain disiplin menggunakan masker, masyarakat juga kami himbau agar selalu menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dan menjaga jarak,” tandasnya.

Tak jarang, Polsek Lembar juga menggandeng pihak Posramil Lembar bersama instansi pemerintah Kecamatan Lembar dalam kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan tersebut dalam memaksimalkan kegiatan pendisiplinan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *