Polsek Sekotong Gelar Razia Masker, Sanksi Diberikan Kepada Pelanggar yang Belum Patuh

  • Bagikan

HukrimNTB.com – Polsek Sekotong Polres Lombok Barat, masih tetap konsisten mekaukan Razia masker, untuk lebih mendisiplinkan Masyarakat dalam penerapan protocol Kesehatan, Minggu (22/11).

Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan, kegiatan ini merupakan imbangan Penegakan Yustisi Covid-19, dalam rangka penertiban penggunaan Masker.

“Untuk mengingatkan Masyarakat tentang pemberlakuan Perda NTB nomor 7 tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid 19,” ucapnya.

Kapolsek juga menegaskan bahwa kegiatan Razia tetap dilaksanakan untuk menindak, sekaligus mengingatkan setiap pengguna jalan untuk memakai masker terkait Perda NTB Nomor 7 tahun 2020.

“Ini sudah diberlakukan tanggal 14 september 2020, bagi masyarakat yang tidak memakai masker tetap ditindak dengan tegas, namun secara humanis,” imbuhnya.

Kegiatan Imbangan Penegakan Perda NTB nomor 7 tahun 2020 ini sendiri, digelar di Jalan Raya Lembar Sekotong Dusun Sayong Daye Desa Cendi manik kec. Sekotong Kab. Lobar, yang juga melibatkan personel Koramil Sekotong.

“Warga Pengguna Jalan yang keluar maupun masuk Wilayah Hukum Polsek Sekotong diperiksa, untuk memastikan apakah sudah protocol Kesehatan,” katanya.

Selema kegiatan berlangsung, masih saja ditemukan Masyarakat yang masih melanggar dalam penerapan protocol Kesehatan dalam kegiatan ini.

“Terdapat 12 Orang pelanggar pengendara roda dua tidak memakai masker dan pengendara mobil menjaring empat pelanggar ,” jelasnya.

Sehingga Total pelanggar 16 Orang, dan selanjutnya diberikan sanksi berupa Teguran Secara Lisan, Putar balik/tidak dapat melanjutkan perjalanan, dan diberikan tindakan Sosial Berupa Push up.

“Pendataan Identitas pelanggar juga dilakukan, sebagai evaluasi kegiatan kedepan, untuk lebih mengoptimalkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protocol Kesehatan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *