hukrimntb.com – Jajaran Polsek Lembar Polres Lobar perketat Protokol Kesehatan ditempat Wisata, dengan melakukan kegiatan imbangan operasi penegakan Yustisi dalam rangka penertiban penggunaan Masker, Minggu (22/11).
Kapolsek Lembar Ipda Boy Ari Purnomo, SH mengatakan ini sesuai dengan Perda NTB No. 7 Tahun 2020, Tentang penanggulangan penyakit menular.
“Salah satunya adalah, melakukan penjagaan dengan mengerahkan Personil Polsek Lembar di pintu masuk Obyek Wisata Pantai Cemare Ds. Lembar selatan Kec. Lembar Kab. Lobar,” ungkapnya.
Dikatakan pula, walaupun kegiatan ini sudah sering kali dilaksanakan, tidak akan menyurutkan jajarannya untuk tetap mengedukasi Masyarakat.
“Kali ini mengingat merupakan hari libur, sehingga dilakukan antisipasi pengunjung yang berwisata di Wilayah Lembar, dengan tetap melakukan pengawasan terhadap protocol Kesehatan,” ucapnya.
Kegiatan lebih kepada edukasi disertai penertiban bagi yang belum mematuhi protocol Kesehatan bagi warga masyarakat yang berkunjung ke obyek wisata pantai cemare.
“Adapun yang menjadi sasaran dalam kegiatan ini diantaranya dalam penggunaan masker, menjaga jarak, dan pengunjung wajib untuk mencuci tangan,” imbuhnya.
Dari beberapa pengunjung, ditemukan tidak mengindahkan protocol Kesehatan, seperti dalam penggunaan masker, serta tidak menjaga jarak,” jelasnya.
Terlihat beberapa pengunjung yang menggunakan mobil bak terbuka, selain berpotensi membahayakan nyawa penumpang, tentunya juga tidak sesuai dengan protocol Kesehatan.
“Sehingga personel yang melakukan penjagaan, diarahkan untuk kembali putar arah, dihimbau melengkapi diri dengan masker dan agar tidak menggunakan mobil bak terbuka,” imbuhnya.
Sedangkan di Lokasi Pantai itu sendiri, dilakukan Himbauan kepada para pengunjung untuk selalu mengawasi barang bawaannya dan menjaga keselamatan diri masing-masing.
“Terutama yang membawa anak-anak pada saat sedang melakukan aktivitas mandi di pantai, dihimbau kepada orang tua agar selalu diawasinya, antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjutnya.
Selama kegiatan berlangsung didapati 15 pelanggar Perda NTB No. 7 Tahun 2020 dan Sebagian besar pelanggaran yang dilakukantidak mematuhi protocol Kesehatan dalam penggunaan masker.
“Adapun sanksi yang diberikan, terhadap 15 Orang dikenakan sanksi teguran dan diarahkan untuk kembali, melengkapi diri dengan masker terlebih dahulu, bila ingin berwisata di Pantai Cemare,” tandasnya.
Kegiatan imbangan operasi penegakan Yustisi terhadap para pengunjung obyek wisata pantai cemare sampai saat ini masih berlangsung.