Dukung Percepatan Penanggulangan Covid-19, Ops Yustisi Polsek Kediri Gencar Dilaksanakan

  • Bagikan

hukrimntb.com – Untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat dalam Protokol Kesehatan, Polsek Kediri Polres Lombok Barat menggelar Kegiatan Imbangan Operasi Yustisi Perda NTB No 7 Tahun 2020.

Peraturan Daerah yang mengatur tentang penanggulangan penyakit menular ini, sehingga Polsek Kediri dan jajarannya menindaklanjutinya dengan melakukan kegiatan penertiban Masker.

Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, SIK mengatakan kali ini personelnya menggelar kegiatan Operasi Imbangan ini di Depan Mapolsek Kediri, Selasa. (24/11)

“Sebagai tindak lanjut dalam memberikan dukungan, dalam penegakan Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 sehingga dilakukan kegiatan Operasi Imbangan ini,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat serta  penertiban penggunaan masker, dalam penerapan  adaptasi kebiasaan baru memutus mata rantai penyebaran covid 19.

“Mulai dari diberlakukannya Perda ini, Polsek kediri tetap melakukan kegiatan Penindakan mulai  tanggal 14 September 2020, baik dalam Operasi Yustisi, maupun Non Yustisi,” jelasnya.

Kapolsek mengingatkan agar masyarakat untuk lebih mematuhi ini, karena bila dilakukan operasi yustisi maka bisa berujung sanksi administrasi atau denda.

“Jadi karena sifatnya imbangan, lebih kepada edukasi, dan selalu mengingatkan bagi pelanggar, namun demikian Tindakan tetap dilakukan berupa sanksi sosial,” imbuhnya.

Dalam pelaksanaannya di lapangan, personil Polsek Kediri memberikan tindakan kepada warga masyarakat yang melanggar namun detap dengan cara humanis.

“Untuk menghindari Tindakan kontra produktif, yang terpenting adalah bagaiman untuk kesadaran Masyarakat serta keselamatan baik petugas maupun Masyarakat,” pungkasnya.

Sehingga kepada personilnya, kapolsek mengingatkan untuk selalu menjaga keselamatan diri, serta warga  masyarakat pengguna jalan lainnya.

“Dalam kegiatan Operasi Imbangan Yustisi Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020 ini, terhadap pelanggar diberikan sanksi sosial berupa terhambatnya dalam perjalanan,” imbuhnya.

Kapolsek menjelaskan terhambatnya perjalanan pelanggar ini, karena diarahkan untuk melengkapi masker terlebih dahulu, kemudian baru diperkenankan untuk melanjutkan perjalannya.

“Sebanyak 10 orang pelanggar kami arahkan untuk kembali, melengkapi masker terlebih dahulu,” katanya.

Sedangkan satu orang diberikan sanksi menyapu badan jalan, dan satu orang lainnya diberikan sanksi mengucapkan Pancasila.

“Sanksi ini diberikan sebagai pengingat, atau memberikan efek jera, akan pentingnya protocol Kesehatan,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *