hukrimntb.com – Bertempat di Jalan Gunung Pengsong Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, Polsek Labuapi Polres Lombok Barat melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Imbangan Perda NTB No. 7 Tahun 2020, Selasa. (24/11)
Kegiatan penegakan Perda NTB yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan masyarakat tersebut turut menggandeng Instansi TNI bersama Staf Kecamatan Labuapi dan Relawan dalam memaksimalkan kegiatannya setiap hari.
Kapolsek Labuapi Iptu Jahyadi Sibawaih mengungkapkan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dengan rutin dilaksanakan tersebut diyakini lebih memberikan dampak positif terhadap masyarakat yang didapati tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Dengan melaksanakan Operasi Yustisi secara rutin dari pagi hingga malam hari kami yakini mampu lebih memaksimalkan pemberian himbauan dan pendisiplinan terhadap protokol kesehatan kepada masyarakat,” tuturnya.
Seperti yang rutin telah dilakukan, Iptu Jahyadi menambahkan bagi masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan pemberian sanksi masih tetap diberikan kepada para pelanggar.
“Kami tetap memberikan sanksi berupa teguran, sanksi sosial dan push up sebagai tindak lanjut terhadap konsekuensinya tidak mematuhi protokol kesehatan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Iptu Jahyadi menyampaikan bahwa jumlah pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi yang digelar hari ini yaitu 20 orang diantaranya diberikan teguran lisan.
“Setelah sanksi diberikan, kepada para pelanggar kami lebih tegaskan agar lebih menumbuhkan rasa kepeduliannya terhadap diri dan orang lain dengan selalu menerapkan protokol kesehatan disetiap aktivitasnya,” pungkasnya.
Terkait dengan kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan secara rutin oleh pihaknya ini Ia berharap dukungan penuh dari masyarakat binaannya agar lebih meningkatkan kedisiplinannya dalam menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Barat Khususnya di Kecamatan Labuapi.