PRAYA – Jajaran Polsek Kuta terus melakukan penindakan terhadap para warga atau wisatawan yang tidak mengindahkan protokol kesehatan atau menggunakan masker dalam mencegah peredaran Covid-19. Operasi Yustisi penggunaan masker ini terus digaungkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 tentang penyakit menular.
Rabu kemarin (25/11) sekitar pukul 09.00 Wita petugas kembali melakukan penindakan bagi para pengendara di jalan raya Desa Kuta-Awang tepatnya di simpang Songgong Dusun Songgong Desa Mertak Kecamatan Pujut. Bagi para pengendara yang ditemukan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi tertulis dan push up.
Kapolsek Kuta, Iptu Muhamad Fajri menegaskan bahwa pihaknya memang saat ini masih rutin melaksanakan operasi yustisi penggunaan masker sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub Nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di wilayah Lombok Tengah, khususnya di Desa Kuta.
“Jadi hal ini kita lakukan dengan maksud kita memberikan penindakan tidak hanya kepada pengendara sepeda motor roda dua, tetapi juga pengendara roda empat dan kendaraan besar, Pengunjung lokal dan warga negara asing yang akan terjaring razia masker,” ungkap Kapolsek Kuta, Iptu Muhamad Fajri, Rabu kemarin (25/11)
Pihaknya menegaskan bahwa, kegiatan dilaksanakan di bundaran jalan Raya Kuta – Awang Simpang Songgong Dusun Songgong, Desa Mertak Kecamatan Pujut, dengan cara menghentikan kendaraan yang melewati jalan tersebut dengan memeriksa kelengkapan kendaraan dan pengendara yang tidak menggunakan masker.
“Total Jumlah pelanggar yang ditindak yakni sebanyak 15 orang dengan memberikan sanksi tindakan berupa teguran dan tindakan Push Up tentunya dengan memperhatikan faktor umur dan kesehatan. Kemudian mencatat nama- nama pelanggar tersebut selanjutnya di dokumentasi,” terangnya.
Lebih jauh disampaikan, bahwa kegiatan operasi yustisi Covid-19 tentang penggunaan masker ini dilakukan. Selain untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Disatu sisi, sebagai upaya dalam menjaga Kamtibmas di wilayah tersebut, terutama dalam hal untuk mengantisipasi aksi keriminalitas juga.
“Untuk bulan November ini saja kurang lebih 150 pelanggar yang kita tindak. Kita berikan sanksi disiplin dan teguran tertulis yang tujuan utamanya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam upaya menekan penyebran covid-19 yang sampai saat ini masih terjadi,” tegasnya.