Praya – Unit Reskrim Polsek Jonggat Polres Lombok Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku curanmor inisial (T)warga Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat beserta satu orang penadah berinisial (M), warga Dusun Pacung, Desa Selebung, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, Senin 23 November 2020 kemarin.
Terkonfirmasi, Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Sutrisno membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor beserta penadahnya. Sebelum menangkap pelaku, personil Polsek Jonggat yang dipimpin langsung Kapolseknya, terlebih dahulu menangkap penadahnya (M) dirumahnya di Desa Selebung Kecamatan Janapria.
Setelah M ditangkap, kemudian dilakukan interogasi bahwa barang curian berupa sepeda motor Honda Astrea Grand dapat dibeli dari pelaku T. “Sebelum menangkap pelaku utama, kita tangkap penadahnya terlebih dahulu. Kemudian berdasarkan hasil interogasi M baru kita bergerak mencari pelaku utama yaitu T,” ungkap Kapolsek Jonggat Iptu Bambang Als. Babe.
Lanjut Babe, untuk pelaku T berhasil diamankan dirumahnya di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Keberadaan pelaku kita tau dari informasi masyarakat.
“Pada saat penangkapan Unit Reskrim mengamankan barang bukti berupa satu unit speda motor Honda Astrea Grand hitam, DR 2893 G” ujarnya.
Sebelumnya, sepeda motor tersebut milik korban Muhadi warga Dusun Bunjeruk Dalam, Desa Bunjeruk Kecamatan Jonggat yang hilang pada hari sabtu tanggal 26 September 2020. Atas perbuatannya itu, para pelaku yang terlibat aksi pencurian ini dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurungan.