Wajib Pakai Masker ! Operasi Yustisi Polsek Sekotong Masif Upayakan Pencegahan Covid-19

  • Bagikan

hukrimntb.com – Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) NTB No. 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular sejak tanggal 14 september yang lalu hingga kini tetap dilaksanakan Polsek Sekotong Polres Lombok Barat, Rabu. (25/11)

Penegakan Perda tersebut dilakukan setiap harinya dengan melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi terhadap penerapan disiplin protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Bertempat di Jalan Raya Ampera Depan Mako Polsek sekotong Desa Sekotong tengah kec. Sekotong Kab. Lobar Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, S.H., mengatakan Penegakan protokol kesehatan ini secara terus menerus dilakukan agar lebih dapat meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan Protokol Kesehatan disegala aktivitas sehari-hari.

“Penegakan penerapan protokol kesehatan seperti salah satunya dengan wajib menggunakan masker dikala melaksanakan aktivitasnya di tempat umum kami pantau dan awasi sebagai prioritas utama penegakan disiplin,” ungkapnya.

Penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilakukan oleh pihaknya juga tak jarang menghadirkan instansi terkait seperti TNI bersama dengan pemerintah Kecamatan Sekotong bahkan kepada beberapa warganya yang turut menjadi relawan disaat pelaksanaan Operasi.

“Sering kita juga hadirkan TNI Pemerintah Kecamatan Sekotong dan juga masyarakat sekitar sebagai relawan dalam bersama-sama menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan terhadap masyarakat di Kecamatan Sekotong,” ujarnya.

Dengan memaksimalkan sinergitasnya terhadap instansi terkait, Ia memaksimalkan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan Razia terhadap penggunaan masker yang menyasar kepada para pengguna jalan dan juga pejalan kaki.

“Razia yang kami lakukan tetap mengedepankan penindakan secara humanis dan bila ditemukan pelanggaran, penindakan dengan memberikan sanksi berupa teguran serta sanksi sosial kami lakukan sebagai bentuk efek jera terhadap para pelanggar prokes,” tandasnya.

Selama kegiatan berlangsung, Petugas mendapatkan Sembilan pelanggar diantaranya para pengendara beroda dua sebanyak Sembilan orang dan empat pelanggar didapati dari pengedara roda empat.

“Total pelanggar Protokol Kesehatan yang terjaring hari ini sebanyak 13 Pelanggar,” imbuhnya.

Kepada para pengedara yang kedapatan melanggar, usai diberikan sanksi ia memberikan penegasan agar lebih mamahami dan meningkatkan kedisiplinan diri dalam menerapkan protokol kesehatan untuk keselamatan dan kesehatan bersama.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *