hukrimntb.com – Memutus rantai penyebaran Covid-19 yang hingga kini masih terus mewabah, Pemerintah bersama TNI Polri dan unsur terkait di Kabupaten Lombok Barat secara berkesinambungan terus berupaya melakukan pencegahan.
Kegiatan Operasi Yustisi yang gencar dilaksanakan oleh Pemerintah saat ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dalam mengatasi permasalahan pandemi Covid-19 di setiap kewilayahan.
Secara aktif dilakukan oleh TNI Polri dan Pemerintah di Kabupaten Lombok Barat ini dalam mengupayakan wilayahnya terbebas dari penyebaran Covid-19 kali ini dilakukan di Simpang Empat Jerneng Desa Bagik Polak Barat Kec. Labuapi Kab. Lobar, Jum’at. (27/11)
Kabag Sumda Polres Lombok Barat AKP Gede Ariadana, S.H., selaku penanggung jawab terhadap kegiatan Operasi Yustisi tersebut bersama Kabid Ops Sat Pol PP dan beberapa personil gabungan lainnya melakukan pemantauan pada setiap ruas jalan tersebut.
“Razia penegakan protokol kesehatan Covid-19 ini kami lakukan secara bertahap di setiap tempat yang berbeda setiap harinya untuk dapat memaksimalkan penegakan Perda NTB No. 7/2020 ini,”lanjutnya.
Pelaksanaan kegiatan operasi tersebut dilakukan dengan menempatkan personilnya tersebar di bahu jalan untuk memantau dan menindak masyarakat yang ditemui melanggar protokol kesehatan.
“Anggota kami sebar, untuk memaksimalkan pemantauan terhadap masyarakat yang melanggar dan bila ditemukan, diberikan sanksi sesuai dengan perda NTB yang berlaku,” bebernya.
Saat ditemukan pelanggaran, pihaknya langsung memberikan sanksi ditempat untuk memberikan efek jera agar dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Pemberian sanksi sosial diterapkan kepada para pelanggar langsung ditempat razia supaya si pelanggar sadar dan lebih mentaati apa yang menjadi anjuran pemerintah sesuai dengan peraturan yang diberlakukan,” imbuhnya.
Alhasil, sebanyak 54 masyarakat yang melintasi jalur tersebut kedapatan melanggar protokol kesehatna dan diberikan sanksi.
“51 Pelanggar mendapat sanksi sosial dan 3 lainnya dikenakan sanksi Administrasi,” ujarnya.