hukrimntb.com – Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap ke-9 tahun 2020 kepada Masyarakat di Kecamatan Batulayar, dilaksanakan di Kantor Pos Senggigi Kec. Batulayar, Kab. Lobar, Kamis (26/11).
Kapolsek Senggigi AKP Bowo Tri Handoko, S.E., S.I.K., mengatakan menyikapi ini Jajaran Polsek Senggigi melakukan pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan dan kerumunan warga yang berlebihan.
“Bantuan Sosial Tunai (BST) merupakan hak bagi warga penerima, namun protocol Kesehatan juga wajib dipatuhi, sehingga personel Polsek Senggigi melakukan pengamanan di Lokasi,” ungkapnya.
Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan di Kantor Pos Senggigi, diberikan kepada Kepala Keluarga (KK) yang telah terdata berhak mendapatkan bantuan akibat dampak dari pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Hari ini disalurkan terhadap dua desa, diantaranya kepada warga Desa Bengkaung dan warga Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat,” jelasnya.
Dari informasi yang diperoleh, masing-masing Kepala keluarga menerima Bantuan berupa Uang tunai sebanyak Rp. 300 ribu.
“Giat ini mendapatkan pengamanan oleh Piket SPKT III Polsek Senggigi, selain melaksanakan pengamanan, personel memberikan himbauan kepada warga yang hadir agar selalu mengikuti protokol Kesehatan,” katanya.
Himbauan mengikuti protocol kesehatan guna mencegah penyebaran virus covid-19 yaitu mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan selalu menjaga jarak sesuai dengan Perda Prov. NTB no. 7 tahun 2020.