hukrimntb.com – Keberhasilan Tim Puma Polres Lombok Barat bersama Tim Opsnal Polsek Senggigi dalam mengungkap Kasus Curat di Tempat Wisata Senggigi diapresiasi oleh Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK., Kamis (26/11).
“Apresiasi kepada Jajaran Tim Puma Sat Reskrim Polres Lobar dan Opsnal Polsek Senggigi, Yang Telah Melakukan Pengungkapan Kasus Curat Yang Terjadi Di Wilkum Polsek Senggigi,” ungkapnya.
Kasus curat ini terjadi di Sekitar jalan Raya Senggigi, dengan modus operandi memecah kaca bagian kanan mobil, dengan mencongkel menggunakan obeng.
“Peristiwa berawal saat korban melakukan aktivitas, beberapa saat kemudian diketahui bahwa kendaraannya dirusak oleh pelaku, dan barang-barang yang ada didalam kendaraan itu diambil, Sabtu (31/10)” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, Gabungan Tim Puma Polres Lobar dan Polsek Senggigi melakukan kegiatan penyelidikan, sehingga pada saat ini, telah melakukan penangkapan kepada para pelaku curat tersebut.
Dua Orang tersangka Perlaku Utama berhasil diamankan, diantaranya berinisial SA laki-laki 44 tahun warga Kel. Tolo Barat, Kec.Kelara, Kota Makasar,Prov.Sulsel, dan DF laki-laki 29 tahun warga Kota Makasar, Prov. Sulsel.
“Dari hasil penyelidikan dan kegiatan penyidikan sementara yang kita lakukan, pelaku dari kejadian ini sebanyak tiga orang. Dua orang sudah tertangkap dan Satu orang masih kita lakukan pengejaran dan status yang bersangkutan kita nyatakan sebagai DPO,Senin (23/11)” ujarnya.
Kemudian tersangka yang lain, yaitu sebanyak tiga orang tersangka juga diamankan dimana kapasitasnya adalah sebagai penadah.
“Modus operandi yang dilakukan dari pelaku ini yaitu pertama mereka mengintai korbannya, setelah mengintai korbannya kemudian menentukan siapa yang menjadi sasaran,” imbuhnya.
Setelah ditentukan siapa yang menjadi sasaran kemudian pelaku utama ini menggunakan alat semacam obeng untuk memecahkan kaca mobil dari korban.
“Setelah kaca mobil korban pecah, kemudian barang-barang yang ada didalam kendaraan tersebut diambil oleh pelaku, namun setelah dua minggu penyelidikan yang dilakukan, kita telah melakukan penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan di Dsn. Lemokek, Ds. Babussalam, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat,” terangnya.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP, satu buah obeng warna gagang hitam, Satu unit Sepeda motor Honda vario warna hitam, lembaran kaca mobil avanza dengan kondisi pecah, dan Uang tunai sebesar Rp. 100 ribu.
“Barang bukti obeng ini adalah alat yang digunakan untuk merusak kaca mobil korban, sedangkan hand phone korban yang diambil dari dalam mobil dan uang hasil penjualan dan alat komunikasi dari tersangka,” pungkasnya.
Sedangkan Barang Bukti Sepeda motor dipergunakan tersangka untuk melarikan diri dan pecahan kaca mobil merupakan pecahan kaca mobil milik korban yang sudah pecah dirusak oleh tersangka.
“Pengungkapan curat kali ini adalah sindikat pelaku curat antar pulau, jadi tiga orang tersangka yang sudah kita identifikasi yakni dua orang yang sudah dilakukan penangkapan ini, berasal dari Sulawesi Selatan,” paparnya.
Untuk penadah, adalah warga masyarakat pulau Lombok yang tinggal di wilayah Lombok tengah, sebanyak tiga orang juga telah diamankan.
Terhadap Pelaku utama dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (Tujuh ) tahun penjara sedangkan terhadap Pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 ( empat ) tahun penjara
“Ini menunjukkan komitmen kami, untuk menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum polres lobar, utamanya di daerah tempat wisata di kabupaten Lombok barat,” tegasnya.
Kapolres berharap, dengan pengungkapan ini bisa semakin membuktikan bahwa Polres Lombok Barat dan jajarannya, bisa bergerak cepat selalu memantau perkembangan situasi di tempat wisata.
“Untuk memastikan tempat wisata Lombok barat berada dalam keadaaan aman terkendali, mudah-mudahan dengan pengungkapan di wilkum polres lobar ini, bisa lebih kondusif, aman dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan wisata dengan aman dan tenang,” tandasnya.