HukrimNTB.com – Dalam menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kuripan, Jajaran Polsubsektor Kuripan, Polres Lombok Barat tingkatkan kegiatan Pendisiplinan serta Penertiban Penggunaan Masker, Sabtu (28/11).
Kapolsubsektor Kuripan Iptu Agus Supriadi, SH mengatakan pendisiplinan dilakukan melalui kegiatan Operasi Imbangan Yustisi Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020.
“Operasi Imbangan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini, menjaring lima pelanggar,” ungkapnya.
Kegiatan Operasi tersebut digelar di Jalan Raya Depan Kantor Polsubsektor Kuripan Kec.Kuripan Kab.Lombok Barat, melakukan pemantauan protocol Kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.
“terhadap pelanggar ini, kemudian dikenakan sanksi sosial, membersihkan fasilitas umum, sebagai pengingat tentang akan pentingnya protocol Kesehatan,” ujarnya.
Walaupun penindakan, namun dalam pelaksanaannya tetap dilakukan secara humanis, dimana tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Karena Imbangan, jadi tidak ada diberlakukan sanksi administrasi, hanya dikenakan sanksi sosial membersihkan tempat umum,” imbuhnya.
Menurutnya, Tindakan ini adalah bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, untuk lebih disiplin menerapka protocol Kesehatan.
“Sehingga dalam memberikan tindakan kepada warga masyarakat yang melanggar, tetap dilakukan secara humanis, dimana kegiatan ini sebenarnya lebih kepada edukasi,” ucapnya.
Untuk menghindari Tindakan kontra produktif, Kapolsubsektor mengaku telah memberikan penekanan kepada jajarannya selalu menjaga keselamatan diri serta warga masyarakat pengguna jalan lainnya.
“Ini merupakan Penerapan adaptasi kebiasaan baru guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, sehingga akan terus dilakukan tanpa batas waktu yang ditentukan,” tandasnya.
Selain diberlakukan sanksi sosial, jajaran Polsek Kuripan juga tetap mengingatkan kepada pelanggar, bahwa dengan mengabaikan protocol Kesehatan, selain merugikan diri sendiri juga sangat merugikan lingkungan sekitar dan keluarga.
“Bagi pelanggar sebanyak 12 orang diberikan sangsi membersihkan halaman Mako Polsubsektor Kuripan dan sanksi teguran lisan sebanyak 36 orang,” tandasnya.