hukrimntb.com – Dalam pelaksanaan Kegiatan Imbangan Operasi Non Yustisi terkait penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2020, Polsek Lembar melaksanakannya tidak hanya secara Stasioner di pagi hari, Minggu (29/11).
Namun, kegiatan Operasi Imbangan ini lebih aktif dilakukan dengan cara mendatangi warga Masyarakat yang sedang melakukan aktifitas di Luar Rumah termasuk pada malam harinya.
Kapolsek Lembar Polres Lombok Barat, Ipda Boy Ari Purnomo, S.H. mengatakan ini dimaksudkan agar himbauan dan pesan yang akan disampaikan lebih mengena kepada Masyarakat yang belum mematuhi Protokol Kesehatan tak halnya berlaku menjelang akhir pekan.
“Kita datangi warga, sekaligus melakukan kegiatan patroli dan silaturahmi, menyampaikan Himbauan protokol kesehatan & himbauan Perda Prov. NTB No. 7 Tahun 2020,” ungkapnya.
Dimana dalam Perda Prov. NTB No.7 tahun 2020 ini, mengatur tentang Penanggulangan Penyakit Menular, sehingga dalam kegiatan Patroli dan Himbauan Mobiling ini menyasar kepada Protokol Kesehatan.
“Selain menghimbau Protokol Kesehatan dalam penggunaan masker, terhadap warga yang berkumpul juga dihimbau untuk senantiasa menjaga jarak,” imbuhnya.
Kegiatan yang dilakukan dari malam hingga dini hari ini juga, mendatangi setiap Pos Ronda yang dilalui, sekaligus mengecek ketersediaan sarana pendukung Protokol Kesehatan, seperti tempat cuci tangan.
“Kepada warga yang sedang melakukan ronda, baik ronda di Lingkungan Tempat tinggal maupun dikandang kolektif juga dihimbau untuk menyediakan tempat cuci tangan serta agar memanfaatkannya,” terangnya.
Kegiatan Imbangan Operasi Non Yustisi yang dirangkaikan dengan kegiatan patroli ini dilaksanakan menyisir wilayah hukum Polsek Lembar.
“Bila menemukan warga yang tidak mematuhi protokol Kesehatan, maka dilakukan teguran langsung. Bila tidak diindahkan maka minimal akan dikenakan sanksi sosial,” imbuhnya.
Walaupun dilakukan Tindakan berupa teguran, Kapolsek Lembar mengaku Tindakan teguran secara humanis kepada warga yang tidak menggunakan masker dan serta tidak memperhatikan jaga jarak saat berkumpul.
“Tetap kami lakukan secara humanis, untuk menumbuhkan kesadaran Masyarakat dalam mematuhi protokol Kesehatan,” tandasnya.
Namun demikian, Kapolsek Lembar menegasakan bahwa bila himbauan, dan teguran masih tidak diindahkan, maka pelaksanaan Operasi Imbangan Non Yustisi ini nantinya akan menggandeng Trantib atau Sat Pol-PP Lombok Barat untuk dilakukan Tindakan.
“Bila masih tidak dindahkan juga, maka kami akan menggandeng pihak Pemerintah Kecamatan, sehingga tidak menutup kemungkinan bisa dikenakan sanksi Sosial bahkan sanksi administrasi berupa Denda,” tandasnya.
Dimana dalam Perda Prov. NTB No. 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit Menular ini, mengatur penerapan sanksi denda hingga ratusan ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.