hukrimntb.com – Dalam menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Labupai, Jajaran Polsek Labupai, Polres Lombok Barat tingkatkan kegiatan Pendisiplinan serta Penertiban Penggunaan Masker, Sabtu (28/11).
Kapolsek Labupai Iptu Jahyadi Sibawaih mengatakan pendisiplinan dilakukan melalui kegiatan Operasi Imbangan Yustisi Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020.
“Operasi Imbangan dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 ini, menjaring 25 pelanggar,” ungkapnya.
Kegiatan Operasi tersebut digelar di Simpang Empat Pasar Jerneng Desa Bagik Polak Barat, melakukan pemantauan protocol Kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.
“Terhadap penjual dan pengunjung pasar yang belum patuh, kemudian dikenakan sanksi teguran lisan sebagai pengingat tentang akan pentingnya protocol Kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, peneguran tetap dilakukan secara humanis, dimana tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Karena Imbangan, jadi tidak ada diberlakukan sanksi administrasi, hanya dikenakan sanksi teguran lisan dan mencatat identitas pelanggar,” imbuhnya.
Menurutnya, Tindakan ini adalah bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, untuk lebih disiplin menerapka protocol Kesehatan.
“Sehingga dalam memberikan tindakan kepada warga masyarakat yang melanggar, tetap dilakukan secara humanis, dimana kegiatan ini sebenarnya lebih kepada edukasi,” ucapnya.
Untuk memberikan edukasi kepada para pengunjung pasar, diingatkan kembali tentang Perda NTB No.7 Tahun 2020, tentang penangulangan Penyakit Menular.
“Ini merupakan Penerapan adaptasi kebiasaan baru guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, sehingga akan terus dilakukan tanpa batas waktu yang ditentukan,” tandasnya.
Selain diberlakukan sanksi Teguran, jajaran Polsek Labupai juga tetap mengingatkan kepada pelanggar, bahwa dengan mengabaikan protocol Kesehatan, selain merugikan diri sendiri juga sangat merugikan lingkungan sekitar dan keluarga.