Bima, – (05/12) Melati dan Mawar (Nama samaran korban) masing-masing berumur 13 tahun, harus menjadi sasaran nafsu bejak seorang kakek inisial HM, warga Kecamatan Langgudu.
2 anak di bawah umur ini diperkosa oleh pria berusia 70 tahun dalam satu gubuk tanggal 12 November tahun 2020, di So Sarae Desa Sarae Ruma Kecamatan Langgudu. Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo mengungkapkan, saat itu korban pergi ke kebun untuk memetik buah mangga.
Karena merasa kehausan, para korban pun mendatangi pondok gubuk milik HM. “Setelah memberi air para korban, terduga pelaku juga memberikan uang Rp 2 ribu ke masing-masing korban,” ungkapnya, Sabtu (5/12). Usai memberi uang, HM langsung menutup pintu pondoknya dan memaksa korban untuk berbaring dan membuka celana mereka dengan cara paksa. Pelaku lalu menyetubuhi para korban secara bergiliran. “Saat itu HM mengancam memukul korban jika para korban berteriak,” katanya
Namun sesampainya di rumah dengan kondisi menangis, para korban melaporkan kejadian itu pada orang tua mereka masing-masing. “Mendengar cerita korban, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bima Kota. Kini kasus tersebut dalam penyelidikan unit PPA Sat Reskrim,” terangnya.