Praya – Polres Lombok Tengah menggelar Conference Pers kasus pembunuhan MA (30) perempuan, warga Desa Pengembur yang dibunuh oleh kekasih gelapnya FA (38), di halaman Mapolres. Sabtu, (05/12/20) pagi.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K menyebutkan, dalam hasil otopsi yang dilakukan Bidokes Polda NTB kemarin di Rumah Sakit Bhayangkara, bahwa ada ditemukan sebuah orok Bayi.
“Hasil otopsinya memang akibat racun barang berbahaya, kemudian ada janin yang berumur kurang lebih 7 bulan,” katanya saat jumpa pers di Mapolres.
AKBP Esty menyebutkan bahwa orok bayi tersebut diduga hasil hubungan gelap antara pelaku dan korban.
“Dugaan sementara orok itu hasil hubungan gelap,” kata Perwira berpangkat 2 melati itu.
Ditegaskan Esty bahwa pelaku diduga sengaja ingin menghilangkan nyawa korban karena tidak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban.
“Karena desakan dari keluarga korban untuk dimintai pertanggungjawaban, akhirnya timbul niat untuk menghabisi nyawa korban,” kata Esty.
Diketahui pelaku membunuh korban dengan cara memberikan racun jenis potasium yang dicampurkan ke dalam air mineral. Peristiwa pembunuhan tersebut dilakukannya pada 27 Agustus 2020 lalu.
Sebelumnya korban MA dikabarkan hilang empat bulan lalu, namun belakangan diketahui dibunuh oleh pelaku.
Adapun korban telah berstatus menjadi istri dari suami sahnya yaitu Ma’at, yang saat ini sedang berada di Malaysia menjadi TKI.
Sementara itu, FA (38) pelaku pembunuhan MA (30) mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukannya kepada korban.
“Saya khilaf, waktu kasih minum itu (racun), ndak ada perasaan saya itu, ndak tau dalam pikiran saya itu apa,” kata FA saat ditanya wartawan di Mapolres Lombok Tengah.
Pria yang berprofesi sebagai sopir truk itu mengaku, bahwa ketika ia memberikan minuman ke pada korban agar, bayi dalam kandungan MA gugur.
“Saya suruh minum dia (MA) supaya bayi itu hancur,” kata singkat pria berpostur badan besar ini.
Pelaku juga mengatakan, saat meminta korban untuk meminum racun tersebut, korban tidak melakukan penolakan dan langsung meminumnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 tentang pembuhan berencana maksimal ancaman hukuman mati, dengan kurungan penjara 20 tahun atau seumur hidup.