Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Polsubsektor Kuripan Jaring 37 Pelanggar Didepan Kantor Desa Kuripan

  • Bagikan

hukrimntb.com – Sesuai dengan ketentuan Operasi Imbangan non Yustisi Penegakan PERDA NTB no 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Polsubsektor Kuripan terus giat dalam melakukan pendisiplinan terhadap masyarakatnya.

Kali ini, puluhan anggotanya diterjunkan langsung di jalan raya depan kantor Desa Kuripan kec.kuripan kab.lombok barat untuk melakukan pemantauan terhadap penerapan protokol Kesehatan Covid-19, Selasa siang. (8/12)

Kapolsubsektor Kuripan Iptu Agus Supriadi menuturkan kegiatan tersebut tak jarang mengajak salah seorang relawan yakni guna membantu dalam pendisiplinan terhadap masyarakat agar lebih menyentuh hati masyarakat agar dapat menumbuhkan kesadaran diri menerapkan protokol Kesehatan Covid-19.

“Setiap pelaksanaan Razia, kami mengajak relawan untuk bersama-sama melakukan pemantauan hingga penegakan disiplin Perda NTB No. 7 Tahun 2020 ini agar pelaksanaannya dapat lebih maksimal mempengaruhi kesadaran masyarakat disini,” ungkapnya.

Tambahnya, kegiatan pendisiplinan ini menurutnya secara rutin dilaksanakan pada tempat dan waktu yang berbeda-beda secara acak untuk memantau secara langsung sampai mana penerapan protokol Kesehatan Covid-19 yang telah berjalan sampai saat ini.

“Patroli rutin, dibarengi dengan pendisiplinan protokol Kesehatan Covid-19 terhadap masyarakat kami lakukan secara berkesinambungan untuk dapat menjaga Kamtibmas dan juga sekaligus berupaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah hukum kami,” bebernya.

Dengan lengkap, pelaksanaan Razia hari ini didapati hasil sebanyak 37 masyarakat terlihat melakukan pelanggaran protokol Kesehatan dalam hal ini lupa atau tidak menggunakan masker.

“37 Pelanggar sore ini kami Razia karena kedapatan tidak menggunakan masker dan langsung kami berikan penindakan sanksi sosial ditempat,” imbuhnya.

Adapun berbagai macam sanksi yang diberikan kepada pelanggar antara lain teguran yang dilanjutkan dengan mengucapkan kelima Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, push up hingga membersihkan tempat umum sekitar lokasi Razia dilakukan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *