hukrimntb.com – Kedisiplinan bukanlah sesuatu yang didapat secara instan dan juga tidak bisa tercipta hanya dalam waktu satu malam.
Maka itu, sebagai wujud meningkatkan disiplin diri dan masyarakat dalam upaya pencegahan Penularan Covid-19 Polsek Lembar secara berkesinambungan memberikan pemahanan tentang pentingnya menerapkan protokol Kesehatan dengan menggelar Operasi Yustisi di Jl. Datu Kedaro depan Mako Polsek Lembar Ds. Labuan tereng Kec. Lembar Kab. Lobar, Sabtu. (12/12)
Kapolsek Lembar Ipda Boy Ari Purnomo, S.H., mengungkapkan, mewujudkan Kecamatan Lembar yang sehat dan terbebas dari Covid-19 perlu adanya kedisiplinan terhadap penerapan protokol Kesehatan Covid-19.
“Mewujudkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol Kesehatan Covid-19 perlu adanya ketekunan diawali dari diri sendiri. Oleh karenanya, sebagai bentuk meningkatkan kedisiplinan terhadap penerapan protokol Kesehatan kami secara rutin melakukan operasi yustisi ini,” ungkapnya.
Operasi Yustisi yang dimaksudkan Kapolsek Lembar tersebut yakni dalam rangka penegakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular seperti Covid-19 yang saat ini masih terus mewabah.
Peningkatan disiplin terhadap masyarakat tersebut dilakukan dengan pembinaan terhadap masyarakat yang masih belum mematuhi protokol Kesehatan dengan memberikan sanksi yang bermacam-macam.
“Masyarakat yang masih melanggar, kami berikan sanksi sosial dalam upaya menumbuhkan kesadaran diri untuk lebih disiplin menerapkan protokol Kesehatan Covid-19,” imbuhnya.
Sejak diberlakukannya Perda NTB No. 7 Tahun 2020 pada tanggal 14 September 2020 yang lalu, pihaknya secara rutin bersinergi juga bersama TNI dan stake holder di Kecamatan untuk memaksimalkan penerapan protokol Kesehatan Covid-19.
“Setiap harinya masih ada masyarakat yang kedapatan belum mematuhi protokol Kesehatan Covid-19 dan langsung kami berikan pembinaan dan sanksi ditempat,” lanjutnya.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi secara rutin tersebut dilakukan dengan humanis memantau warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sosial maupun sanksi teguran dengan tujuan agar warga masyarakat lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Kali ini, 11 Pelanggar terjaring Razia Ops Yustisi Polres Lombok Barat dan langsung diberikan sanksi oleh petugas yustisi.” Bebernya.