Dompu – Tim Puma Polres Dompu membekuk seorang pria, AR (25 tahun) warga yang hendak beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 01.20 wita, di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
AR merupakan salah satu target Tim Puma Polres Dompu,sesuai hasil pengembangan penyelidikan karena sebelumnya pihak Kepolisian Resor Dompu menerima laporan warga atas kehilangan 1 (Satu) Unit Sepeda motornya, yaitu Yamaha VEGA milik Syamsuddin warga Desa Bakajaya yang terjadi pada senin 07 Desember 2020 sekira pukul 20.30 wita di Lingkungan 2, Kelurahan Monta baru, Kecamatan Woja. Syamsuddin diketahu rugi 7 juta atas kejadian tersebut, sehingga melaporkan ke Mapolres Dompu dengan Laporan Polisi LP/476/XII/2020/NTB/Res.Dompu, tanggal 10 Desember 2020.
Sehubungan dengan laporan tersebut, dan hasil pengembangan penyelidikan, Polisi mengantongi satu nama yaitu AR. Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap AR. Merespon perintah Kasat Reskrim, Tim Puma bergerak cepat mencari keberadaan AR.
Sial bagi AR keberadaannya terendus Tim Puma, dan informasi yang didapat Tim Puma bahwa AR berada di Desa Bara tengah memantau keadaan di sekitarnya karena hendak mencuri sepeda motor lagi.
Untuk mencegah aksi pidana tersebut, Tim Puma segera bergerak menuju tempat AR dan menangkap AR, Selanjutnya digelandang ke Mapolres Dompu.
Untuk mempertanggung perbuatannya, Saat ini AR diamankan di Mapolres Dompu, kepadanya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.