hukrimntb.com – Upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 di Wilayahnya, Polsek Labuapi Polres Lombok Barat, menggelar Razia penertiban masker, Minggu (14/12).
Kegiatan razia penertiban penggunaan Masker ini dalam mendukung Penegakan Non Yustisi Perda NTB No.7 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular.
Kapolsek Labuapi Iptu Jahyadi Sibawaih mengatakan kegiatan Razia masker yang dilakukan oleh personel Polsek Labuapi sifatnya Non Yustisi atau kegiatan Operasi Imbangan.
“Melibatkan personel Polsek Labuapi yang dilaksanakan di di Jl. Raya Gunung Pengsong Desa Karang Bongkot Kec. Labuapi Kab. Lobar, tepatnya didepan Mapolsek Labuapi,” ungkapnya.
Dikatakan pula bahwa kegiatan razia masker tersebut, merupakan upaya Polsek Labuapi untuk mencegah penularan Covid-19 berdasarkan PERDA NTB No. 7 Tahun 2020.
“Tentang penanggulangan penyakit menular, dan dalam kegiatan ini terjaring 25 orang, dikenakan sanksi teguran lisan,” imbuhnya.
Tindakan teguran lisan ini diberikan, sebagai pengingat seakaligus untuk mensosialisasikan tentang Perda NTB No.7 Tahun 2020, yang diharapkan Masyarakat lebih disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan.