Hukrimntb.com – Keaktifan Polsubsektor Kuripan dalam penertiban protokol Kesehatan dalam kegiatan imbangan Penegakan Yustisi Covid-19 yang juga terus digelar, Selasa. (15/12).
Kapolsek Kuripan Iptu Agus Supriadi mengatakan Polsek Kuripan melaksanakan kegiatan imbangan ini dilakukan terutama dalam penertiban penggunaan Masker.
“kegiatan penertiban ini dilakukan wajib secara rutin dilaksanakan di jalan raya Kuripan Kumbung depan mapolsubsektor Kuripan kec. Kuripan Kab. Lobar,” ungkapnya.
Dengan melibatkan personel Polsek Kuripan melakukan pemeriksaan terhadap Warga Pengguna Jalan yang Keluar maupun Masuk Wilkum Polsubsektor Kuripan.
“Dan ini seringkali diingatkan, dan sudah disosialisasikan, tentang Penegakan Yustisi Covid-19 dalam rangka penertiban penggunaan Masker,” ujarnya.
Dimana, kegiatan penertiban ini dalam juga terkait Perda NTB No.7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.
“Selama kegiatan ini, terjaring dua puluh sembilan Orang pelanggar pengendara sepeda motor tidak memakai masker, sedangkan pengendara mobil nihil,” jelasnya.
Terhadap para pelanggar ini dikenakan Teguran Secara Lisan, diberikan Sanksi sosial berupa Tindakan fisik dengan Diberikan tindakan Push up.
“Selanjutnya dilakukan pendataan Identitas pelanggar dan diarahkan untuk Putar balik atau tidak dapat melanjutkan perjalanan, sebelum melengkapi diri dengan masker terlebih dahulu bila sudah tidak ada kepentingan agar segera Kembali kerumah,” tandasnya.