Sumbawa – JP lelaki 24 Tahun asal Desa Sepakat Kecamatan Plampang diringkus Polsek Plampang yang di back up oleh Tim Puma Polres Sumbawa Polda NTB dini hari (16/12/2020), JP diringkus setelah melakukan pencurian dirumah milik Zulkarnain yang juga beralamatkan di Desa Sepakat Kecamatan Plampang.
Dari tangan JP Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas camera berwarna hitam bersama 1 unit Camera Nikon D7500 dan 1 buah baju kaos Oblong.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi, S.Sos. membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian tersebut.
“Kejadian pencurian ini terjadi pada 24 November lalu, JK di ringkus di wilayah Empang setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.”
“Dari laporan polisi yang kami terima, korban mengaku mengalami kerugian Rp. 20.500.000 atas hilangnya kamera milik korban dan uang tunai senilai Rp.500.000.” beber kasubbag humas.
Setalah didalami PJ mengaku melakukan pencurian tersebut karena tidak mempunyai uang.
Kasubbag humas juga menerangkan bahwa saat ini kasus tersebut di tangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa.