hukrimntb.com – Upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 di Wilayahnya, Polsek Lembar Polres Lombok Barat, Kembali menggelar Razia penertiban masker, Kamis. (17/12).
Kegiatan razia penertiban penggunaan Masker ini dalam mendukung Penegakan Non Yustisi Perda NTB No.7 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular.
Kapolsek Lembar Ipda Boy Ari Purnomo, S.H., mengatakan kegiatan Razia masker yang dilakukan oleh personel Polsek Lembar sifatnya Non Yustisi atau kegiatan Operasi Imbangan.
“Melibatkan personel Polsek Lembar yang dilaknakan di di Jl. Datu Kedaro Ds. Labuan tereng Kec. Lembar Kab. Lobar, tepatnya didepan Mapolsek Lembar,” ungkapnya.
Dikatakan pula bahwa kegiatan razia masker tersebut, merupakan upaya Kepolisian Sektor Lembar untuk mencegah penularan Covid-19 berdasarkan PERDA NTB No. 7 Tahun 2020.
“Tentang penanggulangan penyakit menular, dan dalam kegiatan ini terjaring 7 orang, dikenakan sanksi teguran lisan,” imbuhnya.
Tindakan teguran lisan ini diberikan, sebagai pengingat seakaligus untuk mensosialisasikan tentang Perda NTB No.7 Tahun 2020, yang diharapkan Masyarakat lebih disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan.