Lombok Utara – Kasus dugaan pelecehan yang menimpa salah satu wartawati resmi ditahan setelah SR ditetapkan sebagai tersangka, pasalnya berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur. Ungkap Kasat Reskrim AKP. Anton Rama Putra, S.I.K usai audensi dengan sejumlah lembaga, Kamis 17/12/2020
Kasus ini kembali mencuat setelah korban didampingi sejumlah lembaga yaitu LBH Apik NTB, PWI KLU, IJTI, AJI dan Aktivis LSM, tersangka sempat tidak ditahan minggu lalu dengan dalih belum mencukupi barang bukti. Sudirman, pria asal Desa Tembobor Kecamatan Tanjung akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian setelah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang memberatkannya.
“Senin kemarin sudah diperiksa di Polres. Kami langsung jadikan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Putra SH SIK, Kamis (17/12).
Anton melanjutkan, awalnya pihaknya kesulitan alat bukti. Namun berkat kesaksian dari tim ahli, akhirnya kepolisian bisa menjerat tersangka dengan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
“Kami janji akan mengawal kasus pelecehan seksual kepada gadis inisial D asal Tanjung ini. Setelah berkas lengkap akan kami limpahan ke Pengadilan,” janjinya.
Kasus kekerasan terhadap perempuan seperti ini sangat susah di dalam pembuktian. Sementara setiap tahun kasus kekerasan pada perempuan itu meningkat, tetapi hanya 20 persen yang berani melapor, ujar Koordinator Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Nuryanti Dewi
Dari itu, Nuryanti berharap agar pihak kepolisian serius mengawal kasus pelecehan seksual kepada perempuan, khusunya kasus yang menimpa gadis asal Tanjung tersebut.
“Semoga tersangka bisa mendapat hukuman seberat mungkin, supaya bisa menjadi pelajaran bagi yang lain,” harapnya.
Sementara Kabid DP3AP2KB Dinas Sosial Provinsi NTB, Erni Suryani yang ikut dalam hearing berharap agar kasus serupa jangan sampai terjadi. Sedangkan untuk kasus yang tengah berjalan, harus menjadi pelajaran penting agar harkat dan martabat perempuan bisa terpenuhi dan menjadi edukasi bagi semua
“Kami minta agar kasus ini menjadi prioritas dan segera diadili”.
Atas kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi semua untuk tidak menganggap hal ini sepele terlebih bagi oknum yang ingin coba coba melakukan hal serupa, ingat ganjaran pidana cukup berat yaitu sembilan tahung kurungan penjara,pungkasnya.