Kota Bima, (18/12) – Dalam rangka operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Tim Puma Polres Bima Kota mengamankan 3 orang warga yang menguasai, memiliki dan menyimpan senjata api (Senpi) rakitan beserta amunisi aktif, Kamis (17/12) sekitar pukul 17.00 Wita di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, Menjelaskan Tim PUMA dibawah pimpinan Katim AIPDA Abdul Hafid, behasil menangkap HD alias Dika (30) warga Desa Nipa Kecamatan Wera Kabupaten Bima yang berstatus residivis, DD (31) warga Desa Rite Kecamatan Wera Kabupaten Bima yang juga berstatus residivis dan MS alias Gito warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Ketiganya, sebut Hilmi, memiliki keterkaitan sebagai pemilik dan penyimpan Senpi rakitan lengkap dengan amunisinya tersebut, saat digrebek di Desa Nipa Kamis kemarin dengan Barang Bukti (BB), satu pucuk Senpi rakitan laras pendek lengkap dengan 4 butir amunisi SS1, Handphone dan tabung Kaca,
Adapun kronologis penangkapan dan pengungkapan, jelas Kasat Reskrim, Tim PUMA mendaptkan informasi bahwa pelaku HD alias Dika memiliki senpi rakitan yang sempat di letuskan di tengah kampung sehingga membuat masyarakat sekitar merasa resah, dan tidak nyaman. Kemudian Tim PUMA melakukan penyelidikan terkait informasi yang di dapat, dan melenggrebek HD di tempat persembunyiannya. Saat penggeledahan didapatkan 2 butir amunisi SS1 dan tabung kaca yang di simpan dalam Dari pengakuan HD, sambung Hilmi, senpi rakitan itu milik DD yang digunakan saat aksi pencurian pembobolan rumah. Atas pengakuan HD, Tim langsung memburu DD yang sedang berada di salah satu kios di jalan Lintas Ambalawi. Ditangan DD didapatkan 2 butir amunisi SS1 yang di simpan dalam saku jaket.
dari pengakuan DD bahwa senpi rakitan sudah di jual ke MS alias Gito di Desa Mawu, Kec. Ambalawi Selanjutnya TIM melakukan pengembangan ke rumah MS alias Gito dan berhasil mengamankannya bersama BB dari pengakuannya bahwa MS alias Gito mendapatkan senjata dengan cara di beli dari DD seharga Rp 400 ribu. “Tiga pelaku telah diamankan bersama barang bukti. Kemudian akan ditindaklanjuti sebagai hukum yang berlaku,”tutup Kasat.