Menggunakan Tabung Gas Bersubsidi, Resort di Senggigi Diperiksa Lebih Lanjut

  • Bagikan

Hukrimntb.com – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lombok Barat melakukan pemeriksaan terkait Izin oleh Svarga Resort di Jl. Raya Senggigi Dsn. Kerandangan Ds. Senggigi, Senin (21/12).

Pemeriksaan ini, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Dhafid Shidiq, S.H., S.I.K., melakukan pendaataan dan pengecekan terkait izin-izin yang di miliki oleh Svarga Resort .

“Saat melakukan pengecekan kamar Hotel, di dapati empat kamar terdiri dari tiga kamar private pool dan satu kamar president suite menggunakan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi,” ungkapnya.

Saat ditanyai petugas, salah satu karyawan Svarga inisial (IM) yang sudah bekerja selama dua tahun di tempat ini mengaku, selama dia bekerja LPG 3kg tersebut memang sudah ada.

“Selanjutnya dari hasil temuan terhadap tabung gas LPG tersebut, juga terdapat kitchen set, yang memang hanya diperuntukkan untuk tabung 3kg subsidi,” ujarnya.

Menurutnya, kitchen set itu diperuntukan untuk LPG 3kg, karena tidak muat bila dipasangkan dengan tabung non subsidi.

“Atas temuan ini, melakukan Tindakan memasang Police line di Kitchen set pada masing-masing kamar yang menggunakan tabung gas LPG 3 Kg,” ungkapnya.

Sampai saat ini, penyelidikan masih dilakukan dengan memintai keterangan Pihak-pihak terkait, diantaranya melengkapi keterangan Saksi-saksi, serta melengkapi keterangan Saksi ahli.

“Dalam perkara ini, disangkakan dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11 2020 tentang Cipta Kerja, Yang merubah Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tandasnya.

Sedangkan barang bukti berupa lima unit tabung gas LPG 3kg, dan lima regulator dan selang gas langsung diamankan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *