Polda NTB Kembali Amankan 1,5 kg Narkoba Yang di Kirim melalui Expedisi Di Mataram

  • Bagikan

Mataram – Team OPS Narkoba Polda NTB kebali melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam pengiriman paket Narkoba jenis Shabu yang diamankan petugas pada salah satu kantor Jasa Pengiriminan Barang diwilayah Mataram, tepatnya di jalan Sriwijaya Kecamatan Mataram Kota Mataram, Senin (21/12/2020).

Dua orang yang diamanakan tersebut dengan inisial BH Laki – laki kelahiran Teluk Mataram 31 Maret 1993 Alamat Jalan Banda Karang Ujung kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Berikutnya WS seorang perempuan kelahiran Mataram 20 Juli 1978 yang beralamat di Kebon Babakan Gontoran Barat Kelurahan Bertais Kecamatan Sandubaya kota Mataram.

Penangkapan kedua pelaku karena sebelumnya Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang yang diduga Narkoba melalui Jasa Pengiriman barang tersebut, berbekal informasi itu petugas menuju ke TKP untuk memastikan barang yang diduga narkoba itu.

Setelah salah seorang dari mereka yakni BH datang ke kantor jasa pengiriman barang untuk mengambil pket, petugas langsung menyergap pelaku dan menggeledahnya.

Alhasil petugas menemukan 6 Paket Sedang yang diduga narkotika dengan berat bruto 1,5 kg, Team OPS DIREKTORAT Narkotika Polda NTB yang dipimpin KA TEAM OPS AKP I MADE YOGI PURUSA UTAMA. S.E S.IK langsung mengamankan BH Beserta Barang Bukti lainya seperti 1 Set Alamat sound sistem merek RINREI, 1 Buah Tas pinggang warna hitam dan 1 Unit HP Android merek Samsung.

Setelah dilakukan introgasi terhadap BH Team OPS Ditresnarkoba Polda NTB melakukan pengembangan ke tempat tinggal WS yang diduga sebagai pemilik barang tersebut.

Namun di Rumah WS petugas tidak menemukan barang bukti lainnya, walau petugas tidak menemukan barang bukti lainnya, petugas tetap membawa WS guna di lakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Karena perbuatannya itu kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Berikutnya Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *