hukrimntb.com – Menjelang perayaan Natal 2020 dan tahun Baru 2021, pemerintah semakin memperketat penerapan protokol kesehatan.
Selaras dengan pelaksanaan tersebut, Polsek Lembar semakin intensif melaksanakan kegiatan monitoring situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Kecamatan Lembar.
Kegiatan monitoring yang dilakukan yakni salah satunya dengan melakukan pemantauan terhadap penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19 di Jalan Datu Kedaro depan Mako Polsek Lembar Kecamatan Lembar, Selasa. (22/12)
Kapolsek Lembar Ipda Boy Ari Purnomo, S.H., menginformasikan bahwa kegiatan tersebut sejalan dengan pemantauan terhadap Kamtibmas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 untuk meminimalisir penularan Covid-19 nantinya.
“Menyikapi perkembangan situasi Kamtibmas menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2021, sebagai imbangan kami secara rutin tetap melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 berupa Operasi Yustisi disepanjang jalur Lembar-sekotong,” ungkapnya.
Pengetatan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik itu berlibur maupun dalam melaksanakan aktivitasnya sehari-hari.
“Terlebih kepada warga yang bepergian kami perketat dalam mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan seperti dalam penggunaan masker untuk menghindari penularan Covid-19 secara meluas,” lanjutnya.
Diketahui, walaupun pada wilayah hukumnya tidak terdapat Tempat Ibadah (Gereja) Ia bersama personilnya terus gencar dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan memberikan himbauan – himbauan terkait protokol kesehatan.
“Pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan perlu dilakukan berupa penggunaan masker dan selalu membawa Hand Sanitizer ataupun rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan aktivitas diluar,” tuturnya.
Ia membeberkan, pada setiap pelaksanaannya wajib memberikan peneguran terhadap para pelanggar protokol kesehatan yang masih belum tertib menjalankannya.
“Hari ini 7 orang pelanggar kami berikan peneguran secara lisan dan memutar balik arah kendaraanya untuk segera melengkapi diri dalam menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Kegiatan Operasi Yustisi sebagai imbangan dalam menegakkan Perda NTB No. 7 Tahun 2020 tersebut pasalnya akan terus dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan dengan tetap mengedepankan kegiatan humanis.
“Apabila masih ditemukan pelanggaran, kami tetap berikan sanksi sosial dan teguran dengan tujuan agar masyarakat lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk keselamatan kita bersama,” tandasnya.