Sumbawa Barat – Kesadaran masyarakat Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat akan protokol kesehatan semakin tinggi dan jumlah pelanggaran semakin menurun. Hal itu dilihat dari beberapa Ops yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar oleh Polsek setempat, Rabu malam (23/12).
Dalam ops Yustisi yang dilaksanakan di depan Mako Polsek Brangrea sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 dan perda provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 serta peraturan kepala daerah KSB nomor 4 tahun 2020, anggota gabungan TNI Polri hanya memberikan sanksi kepada 6 orang saja.
“Iya Alhamdulillah kita terus mengedukasi warga agar sadar akan protokol kesehatan sehingga dapat memutus mata rantai virus Corona. Dan hanya 6 orang saja yang diberi sanksi,” kata Kapolsek Brangrea melalui Paur Subag Humas Polres Sumbawa Barat Eddy Soebandi S.Sos saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/12).
Dalam ops yustisi tersebut anggota gabungan TNI Polri dan instansi terkait memeriksa semua kendaraan yang lewat dan mengedukasi pengendara agar mematuhi protokol kesehatan dan melengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
Ia meminta masyarakat Sumbawa Barat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing.