HukrimNTB.com – Kegiatan Operasi Yustisi Penindakan Serta Penegakan Perda NTB No. 7 Tahun 2020, tentang Penanganan Penyakit Menular di di depan pasar Kediri Kec. Kediri Kab. Lobar, Kamis (24/12).
Pada kesempatan itu, Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, SIK mengatakan kegiatan Operasi Yustisi di Wilayah Kediri, melibatkan personel Gabungan.
“Melibatkan Personel TNI-Polri, Sat Pol-PP Lobar, Dishub Lobar, dan Dispenda, dengan sasaran para pengguna jalan, terkait dengan protocol Kesehatan Covid-19,” ungkapnya.
Kapolsek menekankan bahwa, kegiatan Ops yustisi ini walaupun sifatnya penindakan, namun tetap dilakukan secara tegas dan humanis.
“Untuk kegiatan di bagi menjadi 3 regu, yaitu di jalan raya dan dua regu mobiling didalam pasar, agar dalam pelaksanaannya bisa lebih optimal,” ucapnya.
Dalam kegiatan ini, petugas gabungan berhasil menjaring sebanyak 220 orang pelanggar, yang selanjutnya diarahkan ke meja penindakan untuk di data dan diberikan sangsi sosial.
“Dari 220 orang, sebanyak 4 orang diberikan sanksi administrative dengan total denda sebesar Rp. 400.000, sedangkan 216 orang lainnya dikenakan sanksi social,” jelasnya.
Dari hasil kegiatan ini, Kapolsek menyebutkan bahwa kesadaran Masyarakat masih dirasa kurang sehingga kedepannya, selain meningkatkan kegiatan penindakan, juga sosialisasi akan lebih gencar dilakukan.
“Sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, untuk memastikan Masyarakat patuh dan taat untyuk menerapkan Protokol Kesehatan,” tandasnya.