Berita  

Polres Sumbawa Meringkus Pengedar Narkoba Asal Maronge Di Lunyuk, 10 Poket Shabu Berhasil Diamankan

Sumbawa – seorang pemuda berinisial DN (30) pekerjaan montir, Alamat RT 01 RW 13 Dusun Untir Reban Desa Maronge Sumbawa, di bekuk polisi karena terlibat kasus peredaran narkoba jenis shabu, pada Rabu (23/12/2020) sekitar Pukul 14.30 Wita.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Masdidin, SH dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan yang digelar pada Rabu malam (23/12/2020) mengungkapkan, bahwa pelaku DN ditangkap oleh personil Polsek Lunyuk beserta barang bukti lainnya di sebuah kios milik Rusni RT 01 RW 01 Desa Perung Kecamatan Lunyuk berdasarkan adanya informasi dari masyarakat setempat, ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres Sumbawa, awalnya anggota Polsek Lunyuk mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di rumah kios milik Rusni sering terjadi transaksi tindak pidana Narkotika, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Lunyuk Aipda AA Gede Agung melakukan koordinasi dengan Kasat Resnarkoba Iptu Masdidin SH, untuk melakukan penyelidikan bersama Anggota Resnarkoba di TKP. selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah kios tersebut, polisi menemukan 10 ( sepuluh ) poket narkotika jenis shabu yang terdapat di dalam dompet kecil yang disimpan di bawah galon air minum dan barang bukti lainnya yang ditemukan di dalam rumah kios tersebut, papar AKBP Widy.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan.polisi, berupa : 10 ( Sepuluh ) poket narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7, 03 gram, 1 (satu) buah rangkaian bong, 1 buah sumbu, 2 buah skop, 2 buah korek gas, uang tunai Rp. 2.200.000, dan 1 buah HP Realme warna hitam.

“Dari hasil interogasi awal, bahwa barang haram tersebut dibeli di Kecamatan Lape dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Lunyuk untuk dikonsumsi pada malam pergantian tahun”, tegas Kapolres.

Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Lunyuk dan selanjutnya dievakuasi ke Polres Sumbawa guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *