Kota Bima, (24/12) – Tim PUMA Polres Bima Kota, kembali membekuk Daftar Pencairan Orang (DPO) kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah hukum setempat.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, Rabu (23/12) pagi mengabarkan, Tim PUMA dibawah komando Aipda Abdul Had, pada Selasa kemarin di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Lintas Dompu Sumbawa Kabupaten Dompu, membekuk JH alias Kece (20) yang beralamatkan Dusun Moti Desa Soro Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.
Penangkapan DPO Curanmor ini, jelas Hilmi, berdasar Laporan Polisi Nomor LP / K / 31 / VI/ 2019 / NTB / Res Bima Kota / Sek. Sape atas laporan korban NURKOMALA SARI alamat Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan, satu unit SPM Honda Beat warna Merah Putih. Kronologis penangkapan, sebut Kasat Reskrim, Tik mendapatkan infornasi bahwa pelaku sedang berada Bus perjalanan dari Sumbawa menuju ke Bima.
Kemudian Tim lansung menyanggong pelaku di sekitar Jalan Lintas Dompu Sumbawa atau tepatnya dekat Terminal Bus. “Pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut,”