Mataram – Dimalam perayaan natal Team OPS Narkoba Polda NTB bersama Team Sus sukses melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika, inisial TN Laki laki kelahiran Sumbawa Alamat Perumahan Graha Royal Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Gunung sari Kab Lombok Barat.
Pelaku yang diamankan tersebut ditangkap petugas Team OPS Narkoba Polda NTB bersama Team Sus saat berada di rumahnya, Kamis Malam, (24/12/2020) sekitar pukul, 20,30 wita.
Pelaku diketahui petugas terlibat dengan barang haram tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Petugas bahwa adanya penyalahgunaan narkotika di Perumahan Graha Royal jln. Kasablanca II No 115 Kel. Mekar Sari Kec. Gunung Sari Kab Lombok Barat. kemudian team OPSNAL DIT Resnarkoba Polda NTB dan Team Sus yang dipimpin KA TEAM OPSNAL AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Barang bukti yang di amankan petugas saat pengeledahan diantaranya 1 kotak hitam berisi 3 poket yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5.00 gram, 1 kotak warna pink yang berisikan 1 bungkus berisi klip, pipet skop dan timbangan 1 kotak berwarna putih orange berisikan alat pakai berupa, 1 klip sisa pakai dengan berat bruto 0.50 gram, 9 buah kaca, 1 buah korek api dengan sumbu, tutup botol bong warna hijau, 1 buah sedotan berbentuk skop, 1 bungkus berisikan 4 bendel klip kosong, Uang tunai sebesar Rp 1.150.000,-, 2 unit handphone warna putih dan hitam merek samsung, 1 Buah buku tabungan Bank BCA, 1 Buah buku tabungan Bank BRI Simpedes, 1 Buah buku tabungan Bank BNI Syariah.
KA TEAM OPSNAL AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K menjelaskan terduga pelaku terancam dijerat denganPasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Berikutnya Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
AKP Yogi menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberi tahukan kasus tersebut, sehingga dia dan timnya berhasil mengungkap kasus tersebut
“Saya ucap terimaksih untuk masyarakat yang sudah berikan kami informasi, kami harap kerjasama seperti ini selalu terjalin, agar warga NTB terbebas dari barang haram tersebut,” pungkasnya.