Lombok Tengah – Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 pada liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Polsek Kopang Polres Lombok Tengah terus gencar galakkan Operasi Yustisi, Sabtu (26/12) malam.
Kapolsek Kopang, AKP Suherdi mengatakan, razia penggunaan masker ini dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020 dan Pergub Nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 th 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19.
“Razia ini untuk mencegah adanya klaster Nataru Covid-19,” ujarnya.
Adapun sasara razia ini adalah di tempat keramaian seperti di terminal Jelojok Desa Kopang Rembiga dan di beberapa titik tempat keramaian serta di tempat wisata.
“Razia ini akan rutin dilaksanakan baik siang, sore maupun malam,” katanya.
Meunurutnya, kesadaran masyarakat dalam mematuhi penerapan protokol kesehatan masih kurang. Hal itu terbukti dalam razia yang dilakukan di terminal pasar jelojok itu masih banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Sekitar 70 orang yang terjaring dan mereka diberikan tindakan fisik berupa Pus up,” katanya.