hukrimntb.com – Kegiatan-kegiatan pengamanan dan pemantauan menjelang malam pergantian tahun, juga diisi dengan kegiatan Operasi Imbangan Non Yustisi oleh Pos Pengamanan Kediri, kamis (31/12).
Kapospam Kediri Ipda Sutrisno mengatakan, Kegiatan Operasi imbangan penegakan Non Yustisi ini dilakukan untuk penertiban penggunaan Masker, sesuai dengan PERDA NTB No. 7 Tahun 2020.
“Kegitan Razia Masker ini sifatnya Operasi imbangan penegakan Non Yustisi, untuk memastikan Masyarakat tertib dalam penggunaan Masker,” ungkapnya.
Dimana, dalam Perda NTB No. 7 Tahun 2020, diatur tentang penanggulangan penyakit menular ini, dilakukan di jln TGH Ibrahim Al – Khalidy atau jalan Utama depan Pos Pam Kediri.
“Dalam kegiatan ini melibatkan personel Gabungan TNI-Polri, Pol-PP, Dishub, bahkan masyarakat ikut berpartisipasi, yang tergabung dalam relawan masyarakat kediri,” jelasnya.
Dalam kegiatan operasi imbangan ini, personel gabungan relawan memberikan himbauan dan Teguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker.
“Teguran secara tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis, setelah diingatkan, petugas memberikan masker Kepada masyarakat yang tidak membawa masker,” ujarnya.
Sedangkan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm, diarahkan Kembali untuk memberikan efek jera.
“Walaupun secara umum sudah tertib, baik dalam penerapan protocol Kesehatan, maupun dalam keselamatan berlalulintas, namun masih saja ada yang mengabaikannya, sehingga dilakukan Tindakan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya,” tandasnya.