Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengawali tahun baru 2021 dengan menangkap 8 orang yang diduga penyalahguna narkoba disebuah rumah kontrakan di Puncang Daye, Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat pada hari Minggu tanggal 2021 sekitar pukul 01.30 Wita.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah terlihat ada aktifitas yang mencurigakan, dimana rumah tersebut sering didatangi oleh banyak orang. Dari informasi tersebut kemudian AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E., S.I.K. selaku ketua tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap rumah dimaksud.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan memang benar di dalam rumah tersebut terlihat ada banyak orang dan mencurigakan, dari informasi tersebut kemudian ketua tim bersama anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan 8 Orang tersangka diantaranya:
1. JHI, Perempuan, Lombok Timur 10 November 1983, Alamat Pancung Daye, Desa Sandik, Kecamatan Batu layar Lombok Barat.
2. MYA (Pembeli Bahan), Laki laki, Gunung Sari 16 Mei 1993, Alamat Desa Kekait, Kecamatan Gunung sari Kota Mataram.
3. RZ (Pembeli Bahan), Laki laki, Medas 1989, Alamat Medas Bedugul, Kecamatan Gunung Sari Kota Mataram
4. JT (Pembeli Bahan), Laki laki, Kapek 27 September 1973, Alamat Desa Kapek Bawah, Kecamatan Gunung Sari Kota Mataram
5. MS (Peluncur), Laki laki, Medas, Alamat Desa Medas, Kecamatan Gunung Sari Kota Mataram
6. BRM (Peluncur), Laki laki, Libungan 07 November 1980, Alamat Montong Sager Taman Sari, Kecamatan Gunung Sari Kota Mataram
7. SF (Bawa Bahan), Laki laki, Alamat Tanaq Embet, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat
8. DB (Bawa Bahan), Laki laki, Aiq Are Sandik 07 Agustus 1993, Alamat Desa Aiq Are, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat.
Setelah berhasil mengamankan para tersangka selanjutnya dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Puncang Daye tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
1 buah tas pinggang warna merah berisi :
– 1 bungkus klip sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 7 gram
– 1 bungkus klip sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 7 gram
– 1 bungkus sedang berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 7 gram
– 1 bungkus klip yang berisikan 2 poket sedang dengam berat bruto 4 gram
(Dengan berat keseluruhan Bruto 25 gram)
1 buah tas pinggang warna hijau berisikan:
– Uang tunai sebesar Rp 750.000,-
– 2 unit handphone merk nokia dan realme
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa:
– 1 bungkus berisikan klip kosong
– 1 buah sekop pipet
– 1 unit Handphone warna hitam merk Samsung
– 1 buah timbangan elektrik
– 4 Unit Motor
– 7 unit handphone
Selanjutnya kedelapan tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
ARTANTO, S.I.K., M.Si.
KOMISARIS BESAR POLISI NRP 72120382