Gondol 2 Unit Mesin Air Di Pondok Tahfidz, Tim Puma Ringkus Lelaki 30 Tahun

  • Bagikan

Sumbawa, SH (30) berhasil diringkus Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa bersama Polsek Lunyuk setelah melakukan aksinya di Pondok Pesantren Tahfidz Dusun Kalbir Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa.

SH menggondol 2 unit Mesin Air, yang di ketahui telah hilang oleh juru masak pesantren pada tanggal 6 Januari beberapa hari yang lalu, berdasarkan (LP/01/I/2021/Res Sbw/Sek Lunyuk).

Dari tangan SH pihak kepolisian berhasil menyita 2 unit mesin air merk Shimizu yang merupakan hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Akmal Novian Reza, S.IK. yang di konfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan yang di lakukan Tim Puma tersebut “SH diringkus di kediaman miliknya di Desa Emang Lestari Kecamatan Lunyuk tanpa perlawanan. Dan kami berhasil mengamankan 2 unit mesin air yang di curi SH di Pondok Pesantren Tahfidz”.

Kasubbag Humas juga menerangkan bahwa saat ini SH sudah di amankan di Polsek Lunyuk Polres Sumbawa untuk Proses Hukum lebih lanjut. (hum)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *