Lombok Barat – Polsek Narmada dan Satpol PP Lombok Barat terus menggencarkan Operasi Yustisi Penegakan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit menular di Wilayah setempat.
Terbaru Kegiatan yustisi atau penegakan Hukum dari Perda NTB no 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular di laksanakan di pasar keru Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok barat (08/01/2020).
Kegiatan yustisi atau pegakan hukum dilakukan bertujuan untuk menertibkan atau menyadarkan masyarakat dalam penggunaan masker. Karena masih banyak warga NTB yang tidak mematuhi imbauan dari pemerintah untuk memutus mata rantai dari virus covid 19 atau yang terkenal di masyarakat adalah Virus Corona padahal di Indonesia khususnya NTB angka penularan dari Covid-19 masih tinggi.
Kegiatan Yustisi atau penegakan hukum ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Narmada, Kompol I Nyoman Nursana. SH. Melibatkan gabungan dari Polsek Narmada, Polres Lobar, Sat Pol PP Lobar dan dari Dinas terkait yang berjumlah 110 personil.
Dalam kegiatan tersebut juga di hadiri Kabag Ops Polres Lobar, Kasat Binmas Polres Lobar dan Kasat Pol PP Lobar.
Dalam kegiatan ini, cukup banyak masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi. Pelanggarannya karena tidak memakai masker berjumlah 33 orang. Pelanggar yang memilih sanksi sosial sebanyak 29 orang. Kemudian 3 orang memilih membayar denda yang terkumpul Rp 500 ribu.
Sanksi ini diberikan untuk menyadarkan masyarakat yang tidak membawa dan menggunakan masker. Untuk tetap ingat akan pentingnya masker bagi diri dan orang lain. Kegiatan seperti ini akan tetap di laksanakan sampai Virus Corona menghilang.