Gelar Operasi imbangan, Jajaran Polsek Senggigi Perketat Protokol Kesehatan

Senggigi – Jajaran Polsek Senggigi, menggelar kegiatan Imbangan Operasi Non Yustisi, penegakan Perda NTB Nomor 7 tahun 2020, di depan Pasar Seni Senggigi, Dsn.Senggigi, Ds.Senggigi,Kec. Batulayar Kab. Lombok Barat.

Operasi Non Yustisi imbangan ini merupakanan kegiatan pemantauan kepada pengguna jalan terkait penerapan Protokol Kesehatan bagi pengguna jalan di Sekitar wilayah Senggigi, Jumat (8/1).

Wakapolsek Senggigi Iptu I Wayan Sugiana mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan protocol Kesehatan di Kawasan Wisata Senggigi diterapkan dengan baik.

“Sebagai Kawasan tempat wisata, tentunya penerapan protocol Kesehatan menjadi prioritas utama, sehingga selain melakukan penyekatan, melalui kegiatan imbangan operasi non yustisi juga rutin dilaksanakan,” ungkapnya.

Dalam kegiatan operasi yustisi tersebut, dilakukan penindakan berupa sanksi teguran dan sanksi sosial bagi masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker dan helm saat melintas.

“Tindakan diberikan bagi yang tidak patuh ptotokol Kesehatan, disamping itu kegiatan ini juga menyasar kepada disiplin berlalulintas,” ujarnya.

Dalam kegiatan Operasi Imbangan Non Yustisi kali ini, sebanyak 33 pelanggar terjaring dalam kegiatan ini, sehingga diberikan Tindakan.

“Sebanyak 33 orang terjaring dalam kegiatan Operasi kali ini, diberi sanksi teguran, sebagaian besar terjaring karena tidak memakai masker,” katanya.

Terhadap pelanggar yang terjaring ini, kemudian diarahkan untuk memutar balik arah, dihimbau untuk melengkapi diri dengan masker terlebih dahulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *