Lombok Utara – Polres Lombok Utara telah mengamanakan satu orang laki laki yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Shabu.
Orang tersebut berinisial FDL alias Heri yang beralamat di Dusun Lokok Buak Desa Sukadana Kecamayan Bayan Kab Lombok Utara (Lotara).
Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lotara di Di pinggir jalan raya lintas Bayan-Kayangan tepatnya di Dusun Dasan Kerepuk, Desa Sukadana Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara (KLU), Jumat (08/01/2021) sekitar pukul 11.00 wita.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku antaranya satu bekas bungkus rokok surya 12 yang di dalam nya terdapat klip plastik bening yang berisi 5 poket kristal bening yg diduga narkotika jenis shabu.
Berikutnya satu poket kristal bening yg di duga narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 2,27 gram
Selain barang bukti shabu Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu Unit sepeda motor Yamaha vixion dengan No pol : DR 6857 SK berwarna hitam merah, lalu satu buah Hp Android merk samsung galaxy G 7 berwarna hitam dan satu buah korek api.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang di terima petugas dari masyarakat bahwa transaksi Shabu sering terjadi disalah satu desa di Kecamatan Bayan, Lombok Utara.
Berdasarkan informasi tersebut Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara yang di pimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana S.H, M.H dan KBO SAT Resnarkoba IPDA Totok Ari Suwondo S.H menuju TKP kemudian di lakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut.
Setelah informasi A1 Tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika jenis Shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Made Sukadana S.H mengatakan bahwa penangkapan FDL als Heri di Lokasi Tersebut bukan kebetulan.
“Penangkapan tersangka bukan sebuah kebetulan tetapi berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat,” jelas Made dikantornya, Polres Lotara, Jumat (08/01/2021).
Kini tersangka dan barang bukti lainnya sudah diamankan petugas ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.