Kediri – Dalam kegiatan Operasi Imbangan Yustisi Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020, jajaran Polsek Kediri menggelar Operasi masker dan pemasanagan Stiker Ayo Pakai Masker di Jln Tgh Abdul Karim Kediri, Jumat (8/1).
Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, SIK mengatakan bentuk kegiatannya yaitu Penertiban Penggunaan Masker dalam Penerapan adaptasi kebiasaan baru memutus mata rantai penyebaran covid-19.
“Pemeriksaan dalam penggunaan masker, dan kali ini berhasil menjaring 13 orang, 11 orang diantaranya di berikan sanksi teguran lisan sebanyak, sedangkan 2 orang di berikan sanksi Push Up,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan, kegiatan-kegiatan seperti ini akan tetap dilaksanakan setiap harinya, guna memastikan penerapan protocol Kesehatan benar-benar dilaksanakan.
“Memastikan penerapan protocol Kesehatan di Wilayah kediri, sedangkan sanksi yang diberikan sebagai efek jera bagi para pelanggar,” ucapnya.
Diamping melakukan Ops Non Yustisi, Polsek Kediri Juga melakukan pemasanagan stiker Ayo pakai masker, kepada pengguna para pengguna jalan di kediri.
“Pemasanagan stiker ini diharapkan menjadi pengingat, tentang protocol Kesehatan,” tandasnya.