Labuapi – Upaya pencegahan penyebaran dan penularan Covid-19 di Wilayahnya, Polsek Labuapi Polres Lombok Barat, Kembali menggelar Razia penertiban masker, Selasa. (12/1).
Kegiatan razia penertiban penggunaan Masker ini merupakan salah satu Langkah dalam mendukung Penegakan Non Yustisi Perda NTB No.7 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular.
Kapolsek Labuapi Iptu Jahyadi Sibawaih, SH mengatakan kegiatan Razia masker yang dilakukan oleh personel Polsek Labuapi sifatnya Non Yustisi atau kegiatan Operasi Imbangan.
“Melibatkan personel Polsek Labuapi yang dilaknakan di Jl. Raya Gunung Pengsong Desa Karang Bongkot Kec. Labuapi Kab. Lobar tepatnya didepan Mapolsek Labuapi,” ungkapnya.
Dikatakan pula bahwa kegiatan razia masker tersebut, merupakan upaya Polsek Labuapi untuk mencegah penularan Covid-19 berdasarkan PERDA NTB No. 7 Tahun 2020.
“Tentang penanggulangan penyakit menular, dan dalam kegiatan ini terjaring 25 orang, dikenakan sanksi teguran lisan,” imbuhnya.
Tindakan teguran lisan ini diberikan, sebagai pengingat seakaligus untuk mensosialisasikan tentang Perda NTB No.7 Tahun 2020, yang diharapkan Masyarakat lebih disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan.
“Kegiatan ini juga menyasar di Pusat Ekonomi Labuapi yaitu Pasar jerneng, dan berhasil menjaring 25 pelanggar, sehingga juga dilakukan Tindakan,” pungkasnya.
Menurutnya, Protokol Kesehatan saat ini masih menjadi prioritas jajarannya, dan kegiatan Operasi imbangan Non Yustisi ini akan tetap rutin dilaksanakan setiap harinya.