Sekotong – Polsek Sekotong melaksanakan kegiatan imbangan Penegakan Yustisi Covid-19 dalam rangka penertiban penggunaan Masker, Rabu (13/1/21).
Kapolsek Sekotong, Iptu I Kadek Sumerta, SH mengatakan kegiatan imbangan Penegakan Yustisi rutin dilaksanakan dan kali ini bertempat di Jalan Raya Buwun mas Depan Kantor Desa Taman baru kec. Sekotong Kab. Lobar.
“Dalam pelaksanaan rutin ini, selain melibatkan Jajaran Polsek Sekotong dan Koramil Sekotong, juga seringkali melibatkan Relawan dari Masyarakat,” ungkapnya.
Relawan yang ikut dalam kegiatan ini, dalam pelaksananannya membantu dalam mengoptimalkan sosialisasi, himbauan dan pendisiplinan terhadap protokol Kesehatan.
“Pengoptimalan kegiatan ini dibantu dengan relawan dengan bertujuan lebih mengajak masyarakat dalam mamatuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan tak jarang juga mendisplinkan masyarakat dengan pemberian sanksi,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Warga Pengguna Jalan yang menggunakan mobil dan sepeda motor, baik yang Keluar maupun Masuk Wilkum Polsek Sekotong tidak luput dari pemeriksaan petugas.
“Selama kegiatan berlangsung, terjaring 10 pengedara sepeda motor tidak memakai masker,” terangnya.
Adapun Tindakan yang dilakukan melakukan teguran Secara Lisan, sanksi sosial dan mengarahkan untuk Kembali melengkapi diri dengan masker.
“Namun untuk memberikan efek jera, diberikan Hukuman Fisik terbatas berupa push-up dan sikap Hormat serta hukuman sosial lainnya,” tandasnya.