Gerung – Dalam upaya mencegah penyebaran dan pemularan cobid-19 di Wilayah Gerung, jajaran Polsek Gerung melakukan kegiatan Razia Imbangan Non Yustisi di Jalan Gatot Subroto, Kel. Gerung Utara, Kec Gerung, Kab. Lombok Barat, Kamis (14/1).
Kapolsek Gerung Iptu Syarifudin Zohri mengatakan kegiatan Operasi Non Yustisi Jajarannya sifatnya imbangan.
“Razia Imbangan Non Yustisi Penegakan PERDA NTB No.7 Tahun 2020 ini menyasar dalam penggunaan masker, keselamatan berlalulintas dan Protokol Kesehatan Lainnya, ” Ungkapnya. Upaya-upaya yang dilakukan ini dalam rangka mencegah penyebaran covid-19, seperti yang tertuang dalam perda NTB no7 Tahun 2020, tentang penanggulangan penyakit menular Covid – 19,” Katanya.
Adapun Personil yang dilibatkan dalam kegiatan ini, dari jajaran Polsek Gerung secara mandiri.
“Sehingga lebih kepada edukasi dan himbauan, serta memberikan tindakan untuk memberikan efek Jera, ” Imbuhnya.
Sehingga dalam kegiatan Operasi ini, Polsek Gerung berhasil 43 pelanggara dan langsung diberikan sanksi.
” Dua orang diberikan sansi fisik berupa push up, sedangkan 41 lainnya diberikan sanksi teguran secara lisan,” Ucapnya.
Gerung juga mengatakan, jajarannya tidak henti-hentinya mengingatkan tentang Perda NTB No 7 Tahun 2020, untuk keselamatan bersama.
“Apapun bentuk kegiatan-kegiatan jajaran Polsek Gerung, tidak terlepas dari protokol kesehatan, dan Protokol Kesehatan tetap menjadi Prioritas utama, ” Tandasnya.