Sekotong – Komitmen Jajaran Polsek Sekotong Polres Lombok Barat dalam menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah Sekotong, Jajaran Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat tingkatkan kegiatan Pendisiplinan serta Penertiban Penggunaan Masker, Minggu (17/1).
Kapolsek Sekotong Iptu I Kadek Sumerta, S.H., mengatakan pendisiplinan dilakukan melalui kegiatan Operasi Imbangan Yustisi Perda NTB Nomor 7 Tahun 2020.
“Untuk lebih memberikan pemahaman kepada Masyarakat, sehingga Operasi Imbangan secara konsisten tetap kami gelar,” ucapnya.
Kegiatan Operasi tersebut digelar di Jalan Raya Ampera Depan Mako Polsek Sekotong, melakukan pemantauan protocol Kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.
“Terhadap pelanggar yang terjaring, diberikan sanksi social diantaranya tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan, atau diarahkan untuk Kembali melengkapi prokes terlebih dahulu,” ujarnya.
Walaupun penindakan, namun dalam pelaksanaannya tetap dilakukan secara humanis, dimana tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
“Karena Imbangan, jadi tidak ada diberlakukan sanksi administrasi, hanya dikenakan sanksi sosial membersihkan tempat umum,” imbuhnya.
Menurutnya, Tindakan ini adalah bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, untuk lebih disiplin menerapka protocol Kesehatan.
“Sehingga dalam memberikan tindakan kepada warga masyarakat yang melanggar, tetap dilakukan secara humanis, dimana kegiatan ini sebenarnya lebih kepada edukasi,” ucapnya.
Untuk menghindari Tindakan kontra produktif, Kapolsek mengaku telah memberikan penekanan kepada jajarannya selalu menjaga keselamatan diri serta warga masyarakat pengguna jalan lainnya.
“Ini merupakan Penerapan adaptasi kebiasaan baru guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, sehingga akan terus dilakukan tanpa batas waktu yang ditentukan,” tandasnya.
Selain diberlakukan sanksi sosial, jajaran Polsek Sekotong juga tetap mengingatkan kepada pelanggar, bahwa dengan mengabaikan protocol Kesehatan, selain merugikan diri sendiri juga sangat merugikan lingkungan sekitar dan keluarga.
“Dalam kegiatan kali ini sebanyak 3 pengguna jalan Diberi sanksi sosial untuk lebih memberikan efek jera agar dapat lebih disiplin membiasakan diri terhadap protokol kesehatan” pungkasnya.
Dari 3 pelanggar yang terjaring, semuanya merupakan pengendara Roda Dua, sedangkan untuk pengendara Roda Empat tidak ditemukan pelanggaran.
“Pada kesempatan ini juga dihimbau kepada Masyarakat terkait diberlakukannkannya pembatasan aktifitas pada jam malam, sehinngga dihimbau untuk mengurangi mobilitas di luar rumah,” himbaunya.