Menyasar Protokol Kesehatan dan Tertib Berlalulintas, Sat lantas Polres Lobar Sisir Wilayah Berpetensi Rawan

Gerung – Satuan Lalulintas Polres Lombok Barat meningkatkan kegiatan rutin, dalam menciptakan Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat, Jumat (22/1).
Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Rita Yliana, S.I.K., M.M., mengatakan, kegiatan rutin yang dilakukan jajarannya tidak terlepas dalam Penerapan Protokol Kesehatan kepada Masyarakat.
“Segala kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan, tetap memprioritaskan dalam disiplin Protokol Kesehatan, termasuk dalam tertib berlalulintas,” ungkapnya.
Menurutnya Dari Tindakan preemtif, seperti kegiatan penerangan keliling, Himbauan, dan Public Addres, mengajak Masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan dalam beraktifitas.
“Demikian juga kegiatan Preventif, seperti Patroli, dan pengaturan Lalulintas, melakukan himbauan menyasar lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan, maupun lokasi-lokasi rawan gangguan kamtibmas, seperti rawan balap liar maupun rawan kecelakaan lalulintas,” bebernya.
Kali ini kegiatan Penling ,Himbauan dan Public Addres, sekaligus pengaturan lalulitas dilakukan di Daerah Trouble Spot, seperti Jln.TGH.Abdul Karim Kediri, Pasar Kediri dan Bundaran Giri Menang Square (GMS).
“Dilakukan himbauan, terutama dalam penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah, serta tentang keselamatan lalulintas,” jelasnya.
Sedangkan kegiatan Patroli dilakukan secara dialogis, pada titik-titik keramaian, diamana sangat berpotensi terjadinya kerumunan.
“Dalam kegiatan Patroli ini juga dilakukan himbauan-himbauan, untuk tidak berkumpul, serta mengurangi mobilitas keluar rumah bila tidak ada keperluan mendesak,” katanya.
Sedangkan kegiatan-kegiatan yang sifatnya stasioner, dilakukan penindakan, baik dalam penerapan protocol Kesehatan, maupun terkait Keselamatan dalam berlalulintas.
“Bila ditemukan masyarakat yang mengabaikan protocol Kesehatan, maka diberikan sanksi berupa teguran, sedangkan terkait tertib berlalulintas, maka diberikan sanksi berupa tilang,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *