Kota Bima, (01/02) – Jajaran Polres Bima Kota, berhasil menggerebek judi sabung ayam, Sabtu (30/1) sekitar pukul 14.00 Wita. Judi sabung ayam berlangsung di rumah oknum ASN, EM HA, di Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat.
Kasat Intelkam Polres Bima Kota IPTU M Ananda, S.KOM mengatakan, bersama anggotanya mengerebek sabung ayam. Tidak hanya barang bukti yang diamankan, namun menggulung 31 orang di arena.
Kata dia, sementara barang bukti yang diamankan, empat ekor ayam adu, dua set gelanggang, delapan unit motor dan satu unit mobil. Selain itu diamankan yang senilai Rp 2.070.000, berupa pecahan 100 ribu, 50 ribu dan 20 ribu.
Dijelaskan Kasat Intelkam Polres Bima Kota, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering judi sabung ayam di Salah satu Rumah Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kelurahan Dara. Hal itu meresahkan warga sekitar.
Selanjutnya Kasat Intelkam mengumpulkan anggota dan melakukan pengerebekan terhadap sabung ayam tersebut. Selanjutnya para pemain dan barang bukti diamankan di Mako Polres Bima Kota guna dilakukan pemeriksaan lanjut.