Kediri – Jajaran Forkopimcam Kecamatan Kediri, terdiri dari Personel Polsek Kediri, Pos Ramil, dan Trantib Kediri menggelar kegiatan Gabungan dalam Operasi Penindakan serta Penegakan Perda No 7 Tahun 2020.
Kegiatan yang digelar di Simpang 4 Kediri Kec. Kediri Kabupaten Lombok Barat ini dalam rangka menekan dan mecegah penuran Covid-19, kususnya di Wilayah Kecamatan Kediri.
Kapolsek Kediri AKP Arjuna Wijaya, SIK mengatakan dalam pelaksanaanya tetap mengedepankan cara Persuasif, dan humanis.
“Untuk efektifitas dibagi menjadi tiga regu, diantaranya melakukan pemeriksaan dari arah barat yaitu ke arah Mataram, dari Arah timur atau ke arah Praya, dan dari Arah selatan atau ke arah Kuripan,” ungkapnya.
Penindakan dilakukan meliputi pemeriksaan Penerapan Protokol Kesehatan, termasuk dalam disiplin berlalulintas.
“Terutama dalam penggunaan masker, dan kepada pengendara juga dihimbau untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang, dimana selain sangat membahayakan, tentunya ini sudah melanggar protocol Kesehatan dalam menjaga jarak,” terangnya.
Selain itu diingatkan juga kepada pengendara sepeda motor, untuk tetap disiplin dalam berlalulintas, dengan tetap mematuhi peraturan berlalulintas.
“Disini ditekankan untuk mematuhi memakai helm, bagi penegndara roda dua,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Tim Gabungan ini berhasil menjaring 61 pelanggar, yang selanjutnya diberikan Tindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
“Hasil penindakan sebanyak 61 orang, diantaranya, 35 oarng diberikan sanksi teguran lisan, 21 orang dikenakan Sanksi teguran tertulis, dan 5 orang dikenakan sanksi social,” pungkasnya.
Sanksi sosial yang diberikan, mengarahkan para pelanggar untuk mengambil sikap Push Ap ditempat, untuk memberikan efek jera.
“Diharapkan ini dipatuhi dan disadari, mengingat perkembangan penyebaran covid-10 saat ini sudah sangat mengkhawatirkan,” tandasnya.