Hukrim  

Modus Sewa Mobil, Ternyata Digadaikan, Kini Pelaku Mendekam di Sel Tahanan Polda NTB

Mataram – Dit Reskrimum Polda NTB, berhasil mengungkap kasus Penggelapan, dimana pelaku berinisial AH alias HF, Umur 43 tahun, Laki-laki, warga Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram ini, berhasil diamankan Polisi.

Kasus ini berawal dari laporan Ahmad Tarikal Auli selaku karyawan Karyawan Rencart Lombok Trush,  melaporkan tersangka AH alias HF, yang telah telah mengelapkan empat unit mobil ditempat korban bekerja, (30/5/2020)

Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Hari Brata menyampaikan,  tersangka menyewa / rencar satu unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Warna Putih, Nomor Polisi : DR 1689 KE, untuk selama empat belas hari, pada tanggal 30 Mei 2020.

“Tersangka menyewa mobil tersebut dengan harga sewa perhari sebesar Rp 250.000 dan saat itu Tersangka telah membayar uang sewa sebesar Rp 1.500.000 sebagai uang DP,” ungkapnya.

Kemudian pada tanggal 31 Mei 2020 Tersangka kembali menyewa satu unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Nomor Polisi : DR 1055 KE, untuk selama 14 (empat belas) hari dengan harga sewa perhari sebesar Rp 250.000 dan saat itu tersangka telah membayar uang sewa sebesar Rp 1.500.000. sebagai uang DP.

Pada tanggal 09 Juni 2020 tersangka kembali melakukan sewa / rencar satu unit Mobil Merk Toyota (925) Type New Avanza Nomor Polisi : DR 1149 AU, untuk selama tujuh hari dengan harga sewa perhari sebesar Rp 250.000 dan saat itu Tersangka telah membayar uang sewa sebesar Rp 1.000.000,00 sebagai uang DP.

“Setelah tersangka melakukan sewa/rencar mobil dari korban, kemudian tersangka menggadaikan satu unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Nomor Polisi : DR 1055 KE kepada saksi M. Taufik pada hari Minggu, tanggal 31 Mei 2020 di gudang kayu milik Lukman yang beralamat di Dusun Mertak Paok, Desa Mekar Bersatu, Kecamatan Batukliang Lombok Tengah sebesar Rp 30.000.000,” jelasanya.

Selanjutnya tersangka menggadaikan satu unit Mobil Merk Toyota Type New Avanza Nomor Polisi : DR 1689 KE kepada saksi MINAL AIDIN pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 bertempat di Taman Ceria Udayana Kota Mataram sebesar Rp 30.000.000.

Kemudian tersangka menggadaikan satu unit Mobil Toyota Type New Avanza, Nomor Polisi : DR 1149 AU, di Taman Ceria Udayana Kota Mataram sebesar Rp 25.000.000, tanpa seijin / sepengetahuan pemiliknya.

“Seluruh uang hasil menggadaikan mobil rencart tersebut, kemudian tersangka Suherman serahkan kepada tersangka Pangeran Iberahim, Haji,” katanya.

Lanjut Dir Krimum, dari penangkapan tersangka tersebut turut diamankan barang bukti tiga unit Mobil Toyota Avanza, satu lembar Kwitansi tanda terima uang dari Taufik, untuk pembayaran gadai satu unit Avanza silver DR 1055 KE tanggal 31 Mei 2020 yang diterima oleh HAFIZ.

Disamping itu, diamankan pula tiga lembar copy bukti surat perjanjian sewa tiga mobil yang berbeda dalam waktu yang berbeda.

“Tersangka AH alias HF berhasil ditangkap dirumahnya, Senin (@5/1/2021) dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka berikut barang bukti diamankan di
Kantor Ditreskrimum Polda NTB dan tersangka dijerat dengan pasal Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *