Kota Bima, (08/02)-Karena mulai diterapkan jam malam untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Bima, personil gabungan dari Polres Bima Kota, Kodim 1608 Bima dan Pol PP menyisir beberapa tempat keramaian, Sabtu (6/2) sekitar pukul 20.30 Wita
Kabag Ops Polres Bima Kota Kompol Nusra Nugrahan, S.H menyampaikan, patroli gabungan tersebut diawali dengan apel bersama di depan Mako Polres Bima Kota. Wilayah yang didatangi adalah Batas Kota Bima, Pantai Lawata, Taman Amahami, Pasar Amahami dan di Kelurahan Tanjung. “Patroli gabungan itu untuk menerapkan jam malam sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Penanganan Covid-19,” ujarnya, Minggu (7/2)
Semua itu di datangi Kata Kabag Ops, semuanya diberikan pemahaman untuk mematuhi protokol kesehatan, agar penyebaran wabah berbahaya Virus Corona cepat diatasi dan berakhir di Kota Bima. Bagi warga yang ditemukan tidak menggunakan masker, petugas memberikan sanksi Push up agar ada efek jera.
Jika patroli selanjutnya masih ditemukan ada yang tidak menggunakan masker, maka diberikan sanksi denda. “Masih banyak warga yang ditemukan tidak menggunakan masker tadi malam,” ungkapnya. Masyarakat diminta untuk sama-sama membantu pemerintah untuk terapkan 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan agar mata rantai penyebaran Covid-19 bisa teratasi.